BERITA DIY - Pencairan batuan tunai Rp 1,2 juta bagi karyawan swasta dikabarkan segera cair. BSU subsidi gaji sebelumnya disebut bakal cair antara Juni dan Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah.
Diketahui bantuan subsidi gaji ini tidak diberikan ke semua karyawan swasta. Karyawan bisa mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Karyawan bisa mengakses website kemnaker.go.id. Ini lima langkah untuk mengecek penerima BSU subsidi gaji:
1. Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
3. Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
4. Isi formulir dengan lengkap.
5. Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BSU subsidi gaji atau tidak.
Karyawan penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta merupakan yang memenuhi syarat. Berikut syarat yang berlaku:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini 12 Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta
Sementara itu, ini merupakan golongan yang dipastikan tidak menerima BSU subsidi gaji:
- PNS/PPPK (ASN).
- Anggota TNI/Polri.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.
Untuk tahun ini, bantuan hanya meneruskan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020. Para penerima adalah karyawan yang mendapatkan pencairan termin I pada tahun lalu dan akan mendapat termin II tahun 2021.
BSU subsidi gaji nantinya dikirimkan langsung ke rekening bank para penerima. Oleh karena itu, jika Anda termasuk penerima BLT, pastikan rekening aktif.
Sebab pada tahun lalu ada beberapa rekening bank yang tak bisa menerima bantau subsidi gaji. Di antaranya adalah:
- Rekening yang tidak terdaftar.
- Rekening telah dibekukan oleh bank.
- Rekening tidak sesuai NIK.
- Rekening yang sudah tidak aktif.
- Rekening pasif.***