BERITA DIY - Bantuan tunai untuk tiga juta UMKM akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021. BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta ini disalurkan secara bertahap.
BLT UMKM Rp 1,2 juta ini hanya diberikan ke pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Adapun, kriterianya sebagai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masyarakat bisa mengecek penerima BLT UMKM melalui dua link. Pertama, melalui link eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
- Sedangkan, jika tidak, maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Kedua, masyarakat bisa cek penerima BPUM melalui link banpresbpum.id, berikut tahapannya:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id.
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Jika tidak terdaftar, pelaku UMKM bisa mengajukan diri sebagai calon penerima melalui dinas koperasi dan UMKM daerah setempat. Nantinya, usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
BLT UMKM Rp 1,2 juta ini merupakan program lanjutan dari 2020. Sebelumnya, sudah ada 9,8 juta UMKM yang mendapatkan bansos, dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.***