KJP Plus Tahap 1 Bulan Juli Segera Cair ke Rekening: Cek Nama Penerima dengan Cara Berikut Ini

11 Juli 2021, 17:45 WIB
ILUSTRASI: Cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Juli DKI Jakarta, akses link kjp.jakarta.go.id untuk cek informasi pencairan. /Tangkap layar Instagram.com/ @bank.dki

BERITA DIY – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 bulan Juli 2021 akan segera cair ke rekening masing-masing penerima. Melalui link resmi KJP Plus DKI Jakarta, pihaknya telah merilis cara untuk cek nama penerima bantuan tersebut.

KJP Plus DKI Jakarta cair kepada siswa dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah. Dana ini diberikan ke rekening penerima setiap bulan secara bertahap.

Penyaluran dana bantuan KJP Plus DKI Jakarta Tahap 1 tahun 2021 sebelumnya telah cair pada 11 Mei dan 11 Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan KJP Plus DKI Jakarta Cair Juli 2021, Cek Jadwal Kapan Cair di kjp.jakarta.go.id

Sedangkan pada bulan Juli 2021, dana bantuan ini diperkirakan akan cair pada 11 Juli 2021. Masyarakat dapat akses link kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui status penerimaan hingga informasi terkait jadwal pencairan.

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus DKI Jakarta yaitu yang termasuk dalam kriteria:

  • Warga DKI Jakarta
  • Memiliki KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
  • Berusia sekolah 6 – 21 tahun
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Juli 2021 Kapan Cair? Ini Cara Cek Data Penerima Tahap 1: Akses Link Ini untuk Cek Pencairan

Melalui program KJP Plus ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap terselenggaranya wajib belajar 12 tahun dan menjamin akse serta kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.

Bagi warga DKI Jakarta dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Juli atau tidak melalui link satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Hal tersebut telah diungkapkan pihak UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @upt.p4op.

Baca Juga: FMOTM 2021 Dibuka Hingga 2 Juli, Ini Cara Daftar dan Dapat Bansos PKH, BPNT, KLJ, KAJ hingga KJP Plus Jakarta

“Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plis dan KJMU Tahap 1 tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing,” terang pihak UPT P4OP, 30 Juni 2021 lalu.

Adapun besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 1 yang sebelumnya telah cair bulan Juni 2021 lalu yaitu:

  1. SD/SDLB/MI
  • Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
  • Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan
  1. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
  • Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
  • Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan
  1. SMA/SMALB/MA
  • Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
  • Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan
  1. SMK
  • Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
  • Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan

Baca Juga: Siap-siap, Dana Bansos PKH Tahap 3 Segera Cair: Ada Bantuan hingga Rp2 Juta per Siswa untuk Anak Sekolah

Aturan penggunaan dana bantuan KJP Plus pada tahun 2021 menurut UPT P4OP yaitu:

  • Dana KJP Plus yang dapat ditarik maksimal Rp100 ribu per bulan di ATM rekening Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non tunai.
  • Dana Rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1 – 3 setiap bulan dan Dana Berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.

Namun, selama pandemi Covid-19, peraturan penggunaan dana bantuan KJP Plus yaitu sebagai berikut:

  • Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan setiap bulan secara rutin atau non tunia
  • Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan, termasuk pemenuhan biaya komunikasi dan internet pembelajaran online.

Baca Juga: Bantuan Siswa SD hingga SMA Cair Bulan Juni: Cek Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 di Link Ini Pakai Data KTP

Selain dana bantuan KJP Plus, siswa penerima juga akan mendapatkan fasilitas gratis seperti gratis TransJakarta, masuk Ancol, masuk Ragunan, masuk Monas, masuk Museum, dan belanja 6 jenis pangan murah.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler