Bantuan KJP Plus Juli 2021 Kapan Cair? Ini Cara Cek Data Penerima Tahap 1: Akses Link Ini untuk Cek Pencairan

- 9 Juli 2021, 16:25 WIB
ILUSTRASI: Jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 bulan Juli 2021 kapan cair, berikut cara cek data penerima.
ILUSTRASI: Jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 bulan Juli 2021 kapan cair, berikut cara cek data penerima. /Tangkap layar Instagram.com/@bank.dki

BERITA DIY – Info mengenai kapan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 bulan Juli 2021 cair ke penerima telah diinformasikan melalui laman Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Peserta didik atau pihak sekolah juga dapat akses link resmi KJP Plus untuk cek atau mengetahui kapan informasi jadwal pencairan resmi dari pemerintah DKI Jakarta.

KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 telah cair pada bulan Mei dan Juni 2021 lalu. Adapun jadwal pencairan pada bulan tersebut yaitu 11 Mei dan 11 Juni 2021, sehingga diperkirakan dana bantuan KPJ Plus Tahap 1 bulan Juli diperkirakan cair pada 11 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: FMOTM 2021 Dibuka Hingga 2 Juli, Ini Cara Daftar dan Dapat Bansos PKH, BPNT, KLJ, KAJ hingga KJP Plus Jakarta

Apabila terdapat perubahan jadwal pencairan, peserta didik atau pihak sekolah dapat mengakses link resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui laman Instagram @disdikdki, @upt.p4op, @jakonemobile, dan @dinsosdkijakarta.

Adapun besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 1 yang cair bulan Juni 2021 lalu yaitu:

  1. SD/SDLB/MI
  • Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
  • Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan
  1. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
  • Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
  • Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan
  1. SMA/SMALB/MA
  • Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
  • Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair Juli 2021 dan Syarat Dana Bantuan Cair ke Penerima

  1. SMK
  • Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
  • Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan

Aturan penggunaan dana bantuan KJP Plus pada tahun 2021 menurut UPT P4OP yaitu:

  • Dana KJP Plus yang dapat ditarik yaitu maksimal Rp100 ribu per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non tunai.
  • Dana Rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1 – 3 setiap bulan dan Dana Berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.

Selama pandemi Covid-19, peraturan penggunaan dana bantuan KKP Plus yaitu sebagai berikut:

  • Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan setiap bulan secara rutin atau non tunia
  • Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan, termasuk pemenuhan biaya komunikasi dan internet pembelajaran online.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar BLT Dana Desa Rp 300 Ribu via sid.kemendesa.go.id, Ini Kriteria Penerima Dana Bantuan

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x