BERITA DIY - Warga DKI Jakarta yang kurang mampu kini berkesempatan mendaftarkan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mulai tanggal 7-25 Juni 2021.
Pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) ini dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengakses website https:/fmotm.jakarta.go.id/.
DTKS merupakan data acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Jakarta Lansia, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan program bantuan lainnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat di Jakarta yang merasa patut menerima bantuan sosial, daftarkan diri agar masuk DTKS.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM," tulis Pemprov DKI Jakarta di akun Instagram @dkijakarta.
Berikut langkah pendaftaran DTKS di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan bansos PKH hingga KJP Plus:
1. Buka website https:/fmotm.jakarta.go.id/.