3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
5. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Jika masyarakat mengalami kendala, bisa langsung mendatangi kelurahan sesuai domisili. Syarat yang harus dibawa yaitu KTP dan KK asli.
Pendaftaran DTKS ini juga bisa untuk warga KTP non-DKI Jakarta yang tinggal di Ibu Kota. Syaratnya adalah membawa surat pengantar dari RT/RW.***