Dear Warga Jakarta, Ini Langkah Daftar DTKS Online buat Dapatkan PKH, BPNT, KJP Plus dan Bantuan Lainnya

- 9 Juni 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI bantuan yang diberikan oleh Pemerintah
ILUSTRASI bantuan yang diberikan oleh Pemerintah /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

Baca Juga: Login fmotm.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka Lagi: Bisa Dapat Bansos hingga Rp1,8 Juta

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

5. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Jika masyarakat mengalami kendala, bisa langsung mendatangi kelurahan sesuai domisili. Syarat yang harus dibawa yaitu KTP dan KK asli.

Pendaftaran DTKS ini juga bisa untuk warga KTP non-DKI Jakarta yang tinggal di Ibu Kota. Syaratnya adalah membawa surat pengantar dari RT/RW.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah