Dear Warga Jakarta, Ini Langkah Daftar DTKS Online buat Dapatkan PKH, BPNT, KJP Plus dan Bantuan Lainnya

- 9 Juni 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI bantuan yang diberikan oleh Pemerintah
ILUSTRASI bantuan yang diberikan oleh Pemerintah /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Simpan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta di fmotm.jakarta.go.id, Buat Dapat KJP Plus dan Bansos

Pemprov DKI menjelaskan satu akun di FMOTM dapat untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga. Artinya, satu akun bisa untuk berjemaah.

Perlu dicatat, pendaftaran tidak akan diproses lebih lanjut jika:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga memiliki mobil.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah