BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) sejak awal 2021 disibukkan dengan pencairan dana BLT atau Bansos kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya.
Pencairan atau penyaluran BLT atau Bansos ini sebagai upaya pemerintah membantu meringankan beban ekonomi rakyatnya di tengah pandemi.
Hal yang paling dasar sekali bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkannya dan ingin mendapatkan Bansos tersebut ialah memastikan apakah namanya ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri merupakan data yang menjadi acuan Kemensos dalam memberikan Bansos. Sebagai informasi, saat ini data calon penerima Bansos atau BLT di DTKS tengah diupdate.
Hanya saja, terkadang yang menjadi persoalan ialah ada masyarakat yang merasa berhak mendapatkannya, tetapi ternyata namanya tidak terdaftar dala DTKS.
Lantas, bagaimana solusinya agar hal di atas tidak terjadi? Solusinya ialah masyarakat atau warga yang merasa memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan Bansos dari Kemensos, segera menghubungi kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Lebih lengkapnya, berikut ini mekanisme proses terdaftarnya nama calon penerima Bansos atau BLT di dtks.kemensos.go.id.