- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima Bansos PKH tersebut dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK.
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, secara otomatis orang yang terdaftar tersebut bisa mendapatkan Bansos.
Sebagai tambahan, proses pendaftaran nama di DTKS ini gratis, tanpa dipungut biaya.***