- Pihak yang bersangkutan mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga tersebut masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
Baca Juga: Siap-siap! BPUM 2021 Dilanjutkan, Penuhi Syarat Ini Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair ke Rekening
- Pre-List akhir ini digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
Baca Juga: Mengenal Kuyang, Folklor Hantu Penghisang Darah Manusia di Kalimantan dan Cara Menghindarinya
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.