Siap-siap! BPUM 2021 Dilanjutkan, Penuhi Syarat Ini Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair ke Rekening

- 3 Februari 2021, 14:25 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Program Banpres Produktif UMKM (BPUM) akan dilanjutkan di tahun 2021. Pelaku usaha mikro dapat penuhi syarat berikut untuk pengajuan daftar dan dapat BLT UMKM Rp2,4 juta yang langsung cair ke rekening tanpa perantara.

Apabila syarat tersebut dapat dipenuhi saat pengajuan daftar BPUM, maka besar kemungkinan pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pemberitahuan mengenai lolos atau tidaknya menjadi penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui SMS, salah satunya melalui BRI Info.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel: Berkas Perkara Lengkap, akankah Gisel dan MYD Ditahan?

Namun apabila tidak kunjung mendapatkan SMS dari BRI Info, pelaku UMKM dapat cek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM dapat cek apakah namanya terdaftar menjadi penerima BPUM atau tidak di laman https://eform.bri.co.id/bpum, dengan cara:

  • Masukkan nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi acak yang tersedia
  • Klik Proces Inquiry

Apabila lolos menjadi penerima maka akan muncul informasi bahwa e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, namun apabila tidak lolos maka e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Terdaftar di Link BLT dtks.kemensos.go.id! BPNT hingga BST Baru Cair Usai Proses Ini

Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos menjadi penerima BPUM, yaitu:

  1. Pelaku UMKM harus memenuhi syarat seperti berikut:
  • WNI
  • Memiliki NIK
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN maupun BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
  • Pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan domisili dapat melampirkan SKU
  1. Melengkapi data seperti NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha hingga nomor telepon, dan diusulkan ke kantor-kantor berikut yang terdapat di wilayah setempat:
  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM,
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
  • Kementerian atau Lembaga,
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Banpres Produktif UMKM ini merupakan dana hibah senilai Rp2,4 juta bukan pinjaman maupun kredit.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x