Berikut Proses Input Data Penerima BLT atau Bansos di DTKS, Namamu Belum Terdaftar? Ayo Daftar Sekarang

- 4 Februari 2021, 08:05 WIB
Berikut Proses Input Data Penerima BLT atau Bansos di DTKS, Namamu Belum Terdaftar? Simak Prosesnya di Sini.
Berikut Proses Input Data Penerima BLT atau Bansos di DTKS, Namamu Belum Terdaftar? Simak Prosesnya di Sini. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) sejak awal 2021 disibukkan dengan pencairan dana BLT atau Bansos kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya.

Pencairan atau penyaluran BLT atau Bansos ini sebagai upaya pemerintah membantu meringankan beban ekonomi rakyatnya di tengah pandemi.

Hal yang paling dasar sekali bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkannya dan ingin mendapatkan Bansos tersebut ialah memastikan apakah namanya ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Arya Saloka 'Aldebaran' di Ikatan Cinta Komentari Foto Kuliahnya: Di Kampus Cuma 1 Semester, Sisanya Bolos

DTKS sendiri merupakan data yang menjadi acuan Kemensos dalam memberikan Bansos. Sebagai informasi, saat ini data calon penerima Bansos atau BLT di DTKS tengah diupdate.

Hanya saja, terkadang yang menjadi persoalan ialah ada masyarakat yang merasa berhak mendapatkannya, tetapi ternyata namanya tidak terdaftar dala DTKS.

Lantas, bagaimana solusinya agar hal di atas tidak terjadi? Solusinya ialah masyarakat atau warga yang merasa memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan Bansos dari Kemensos, segera menghubungi kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Lebih lengkapnya, berikut ini mekanisme proses terdaftarnya nama calon penerima Bansos atau BLT di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Arya Saloka 'Aldebaran' di Ikatan Cinta Komentari Foto Kuliahnya: Di Kampus Cuma 1 Semester, Sisanya Bolos

- Pihak yang bersangkutan mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga tersebut masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Siap-siap! BPUM 2021 Dilanjutkan, Penuhi Syarat Ini Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair ke Rekening

- Pre-List akhir ini digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Mengenal Kuyang, Folklor Hantu Penghisang Darah Manusia di Kalimantan dan Cara Menghindarinya

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Baca Juga: Gemes Banget! Setelah Mario Bros, Andin Ikatan Cinta Pakai Kostum Snow White, Netizen: Efek Dicium Mas Al

- Data penerima Bansos PKH tersebut dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK.

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, secara otomatis orang yang terdaftar tersebut bisa mendapatkan Bansos.

Sebagai tambahan, proses pendaftaran nama di DTKS ini gratis, tanpa dipungut biaya.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah