Cara Daftar DTKS Jakarta di fmotm.jakarta.go.id, Buat Dapat KJP Plus dan Bansos

- 8 Juni 2021, 13:20 WIB
Cara Daftar DTKS Jakarta di fmotm.jakartar.go.id Buat Dapat KJP Plus dan Bansos
Cara Daftar DTKS Jakarta di fmotm.jakartar.go.id Buat Dapat KJP Plus dan Bansos /instagram @pusdatinjamsosdki/

BERITA DIY – Berikut cara atau tips daftar DTKS Jakarta di fmotm.jakarta.go.id buat dapat KJP Plus dan bansos.

Telah diketahui bahwa dari hari kemarin Senin, 7 Juni 2021 hingga besok hari Jumat, 25 Juni 2021, dibuka pendaftaran DKTS oleh Pemprov DKI Jakarta melalui DinSos Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara online melalui laman resmiKJP Plus https://fmotm.jakarta.go.id/, ada beberapa keteria yang harus diperhatikan agar dapat mendaftar DTKS untuk mendapatkan KJP Plus dan bansos.

Baca Juga: Bukan KPM Bansos BST Kemensos Juni 2021? Ini Syarat, Cara Daftar dan Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Berikut keteria agar dapat mendaftar DTKS untuk mendapatkan KJP Plus dan bansos yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @dkijakarta, antara lain:

  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga memiliki mobil.
  • Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliyar Rupiah).
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Aplikasi FMOTM dibuat oleh DinSos Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu bentuk upaya untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan Syarat Penerima Bantuan Hingga Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Melalui aplikasi ini juga DinSos Provinsi DKI Jakarta mengajak semua warga DKI Jakarta yang termasuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan.

DTKS tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x