Dear Warga Jakarta, Ini Langkah Daftar DTKS Online buat Dapatkan PKH, BPNT, KJP Plus dan Bantuan Lainnya

- 9 Juni 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI bantuan yang diberikan oleh Pemerintah
ILUSTRASI bantuan yang diberikan oleh Pemerintah /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

BERITA DIY - Warga DKI Jakarta yang kurang mampu kini berkesempatan mendaftarkan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mulai tanggal 7-25 Juni 2021.

Pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) ini dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengakses website https:/fmotm.jakarta.go.id/.

DTKS merupakan data acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Jakarta Lansia, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan program bantuan lainnya.

Baca Juga: Mulai Besok! Daftar DTKS DKI Jakarta di Link Ini Buat Dapatkan PKH, BNPT, KJP Plus atau Bansos Lainnya

Oleh karena itu, bagi masyarakat di Jakarta yang merasa patut menerima bantuan sosial, daftarkan diri agar masuk DTKS.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM," tulis Pemprov DKI Jakarta di akun Instagram @dkijakarta.

Berikut langkah pendaftaran DTKS di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan bansos PKH hingga KJP Plus:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Juni 2021? Penerima Prakerja dan Kelompok Ini Tak Dapat BSU Rp 1,2 Juta

1. Buka website https:/fmotm.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Simpan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta di fmotm.jakarta.go.id, Buat Dapat KJP Plus dan Bansos

Pemprov DKI menjelaskan satu akun di FMOTM dapat untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga. Artinya, satu akun bisa untuk berjemaah.

Perlu dicatat, pendaftaran tidak akan diproses lebih lanjut jika:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga memiliki mobil.

Baca Juga: Login fmotm.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka Lagi: Bisa Dapat Bansos hingga Rp1,8 Juta

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

5. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Jika masyarakat mengalami kendala, bisa langsung mendatangi kelurahan sesuai domisili. Syarat yang harus dibawa yaitu KTP dan KK asli.

Pendaftaran DTKS ini juga bisa untuk warga KTP non-DKI Jakarta yang tinggal di Ibu Kota. Syaratnya adalah membawa surat pengantar dari RT/RW.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah