BERITA DIY – Calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 bulan Juli 2021 akan diinformasikan melalui satuan pendidikan masing-masing. Peserta didik dapat mengakses link kjp.jakarta.go.id untuk cek kapan informasi KJP Plus akan cair.
Awalnya, KJP Plus cair setiap satu semester sekali. Namun, semenjak pandemi Covid-19, KJP Plus cair setiap bulan dengan besaran nominal mulai dari Rp250 ribu hingga Rp420 ribu per bulan sesuai jenjang pendidikan dan sekolah negeri atau swasta.
Bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk belanja keperluan belajar siswa atau ditarik sebagai uang saku dan trsnportasi. Dana KJP Plus tidak akan hangus dan menjadi tabungan siswa apabila tidak ditarik per bulannya.
KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 telah cair pada bulan Mei dan Juni 2021 lalu. Jadwal pencairan pada dua bulan tersebut yaitu 11 Mei dan 11 Juni 2021, sehingga diperkirakan dana bantuan KPJ Plus Tahap 1 bulan Juli juga akan cair pada tanggal yang sama yaitu 11 Juli 2021 apabila tidak ada kendala.
Apabila terdapat perubahan jadwal pencairan, peserta didik atau pihak sekolah dapat mengakses link resmi kjp.jakarta.go.id. Informasi umum mengenai penyaluran KJP Plus akan muncul di halaman utama.
Besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 per bulan dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id bagian informasi umum adalah sebagai berikut:
SD/SDLB/MI
- Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
- Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan
SMP/SMPLB/MTs/PKBM
- Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
- Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan
SMA/SMALB/MA
- Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
- Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan
SMK
- Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
- Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Total dana yang dapat dipergunakan Rp300 ribu
Penerima KJP Plus adalah peserta didik yang tidak mampu di DKI Jakarta yang memenuhi beberapa kriteria lainnya yang lebih spesifik sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepeda dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi majalah atau jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Informasi yang lebih rinci terkait dengan program KJP Plus DKI Jakarta dapat diakses di kjp.jakarta.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan atau informasi lengkap mengenai KJP Plus 2021 dapat diakses melalui link kjp.jakarta.go.id, telepon 021-8571012, nomor WA pengaduan di 0812-8483-4229, atau melalui Fax di nomor 021 – 8516505.***