Cara Daftar Program FMOTM 2021 untuk Warga Miskin DKI Jakarta di fmotm.jakarta.go.id Agar Dapat Bansos

- 4 Juni 2021, 16:30 WIB
Informasi pembukaan pendaftaran FMOTM 2021 untuk masyarakat jakarta yang miskin agar mendapatkan bansos.
Informasi pembukaan pendaftaran FMOTM 2021 untuk masyarakat jakarta yang miskin agar mendapatkan bansos. /Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI Jakarta akan melakukan pendataan masyarakat Jakarta yang kurang mampu atau miskin untuk mendapatkan bansos.

Masyarakat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau FMOTM diarahkan pemerintah untuk mendaftarkan diri ke sistem FMOTM pada tanggal 7 - 25 Juni 2021 sebagaimana jadwal yang disebutkan dalam akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun instagram @dkijkarta pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Diperpanjang Juni 2021, KPM Akan Terima Rp600 Ribu di Bulan Ini?

FMOTM akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data masyarakat yang akan mendapatkan bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan bansos lainnya.

Masyarakat FMOTM yang telah mendaftarkan diri berikutnya akan dilakukan verifikasi data dengan Dukcapil dan Bapenda sebelum dilakukan Musyawarah Kelurahan untuk menentukan kelayakan pendaftar.

Masyarakat yang termasuk dalam kategori FMOTM adalah masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Terbaru Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

  • Masyarakat DKI Jakarta yang berprofesi sebagai anggota rumah tangga.
  • Bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
  • Tidak memiliki kendaraan roda empat seperti mobil, dan lainnya.
  • Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
  • Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
  • Miskin atau tidak mampu berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteris sebagaimana di atas dapat segera melakukan pendaftaran agar kedepannya dapat menerima bansos yang dikelola oleh Dinsos DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x