Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya

1 Juli 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi dana bansos BST Kemensos Rp300 ribu yang dijadwalkan cair bulan Juni 2021 untuk KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id. /pixabay.com/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah berencana kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bansos di masa PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberikan ke masyarakat menengah ke bawah.

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

Luhut mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas penyaluran bansos. Dan hal itu telah disepakati. Namun, Luhut belum merinci skema pemberian bansos di masa PPKM Darurat ini.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan untuk membendung Covid-19 ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

Berikut sejumlah aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan diterapkan:

Perkantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, untuk sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Angka penularan Covid-19 Tinggi, Sultan Beri Sinyal DIY akan Terapkan PPKM Mikro Darurat

Mal ditutup

Pemerintah menutup sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Penutupan berlangsung selama masa PPKM Darurat.

Sedangkan, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan atau bungkus, serta dilarang memberi layanan makan di tempat.

Tempat ibadah dan olahraga ditutup

Tak hanya mal, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah juga memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara maupun klenteng.

Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat

Sekolah

Pemerintah, di masa PPKM Darurat, melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Transportasi

Aturan bepergian selama PPKM Darurat menggunakan alat transportasi jarak jauh juga diperketat. Pelaku perjalanan yang hendak menggunakan pesawat, kereta, hingga bus harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kapasitas transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa. Kapasitas maksimal adalah 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Bakal Terapkan PPKM Darurat

Resepsi pernikahan

Pemerintah juga memperketat aturan tentang resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 30 orang.

Kegiatan makan di tempat resepsi juga dilarang. Makanan hanya boleh disediakan dalam suatu wadah untuk dibawa pulang, bukan dimakan di lokasi resepsi.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler