Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

1 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. /Pixabay/Sebastian Thone/

BERITA DIY - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi menyampaikan PPKM Darurat Jawa-Bali bakal dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

Lalu, seperti apa aturannya? Berikut sejumlah aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan diterapkan:

Perkantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, untuk sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Angka penularan Covid-19 Tinggi, Sultan Beri Sinyal DIY akan Terapkan PPKM Mikro Darurat

Mal ditutup

Pemerintah menutup sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Penutupan berlangsung selama masa PPKM Darurat.

Sedangkan, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan atau bungkus, serta dilarang memberi layanan makan di tempat.

Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat

Tempat ibadah dan olahraga ditutup

Tak hanya mal, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah juga memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara maupun klenteng.

Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Sekolah

Pemerintah, di masa PPKM Darurat, melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Bakal Terapkan PPKM Darurat

Transportasi

Aturan bepergian selama PPKM Darurat menggunakan alat transportasi jarak jauh juga diperketat. Pelaku perjalanan yang hendak menggunakan pesawat, kereta, hingga bus harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kapasitas transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa. Kapasitas maksimal adalah 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: 5 Hal Aturan PPKM Darurat dan Kapan Kebijakan Itu Berlaku? Intip Bocoran Penerapan Aturan Baru Ini

Resepsi pernikahan

Pemerintah juga memperketat aturan tentang resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 30 orang.

Kegiatan makan di tempat resepsi juga dilarang. Makanan hanya boleh disediakan dalam suatu wadah untuk dibawa pulang, bukan dimakan di lokasi resepsi.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler