BERITA DIY - Cara dapat BPUM tahap 2 serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Setelah mendaftar, pelaku UMKM bisa melakukan cek penerima di link eform.bri.co.id untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.
Progress BLT UMKM saat ini adalah pendaftaran untuk tahap 2. Maka dari itu pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM PNM Mekaar tahap 1, untuk segera mendaftarkan diri.
Penutupan pendaftaran BLT UMKM tahap 2 di beberapa daerah ditutup pada akhir Juni 2021. Sedangkan untuk BLT UMKM tahap 3, Pemerintah secara tegas mengatakan bahwa belum ada rencana untuk membukanya.
Pemerintah sendiri dalam hal ini Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan mengenai anggaran dan kuota untuk BPUM tahap 2,
Pelaku usaha mikro dapat segera melakukan pendaftarn BPUM tahap 2, sebab tidak ada yang tahu berapa kuota yang akan disediakan oleh Kemenkop UKM dan Kemenkeu untuk BLT UMKM tahap 2.
Salah satu syarat daftar BLT UMKM yakni memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU. Jika belum memilikinya, pemilik usaha mikro bisa mendaftarkan usahanya secara online untuk mendapatkan NIB/SKU.
Cara Daftar UMKM Online
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2
Setelah mendaftarkan usaha atau UMKM Anda secara online, berikut cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
2. Mengisi formulir data diri yang disediakan pihak Dinas Koperasi dan UKM
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
4. Jika pengajuan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar Tahap 2
Masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima secara online BPUM PNM Mekaar dengan langkah berikut ini:
- Kunjungi laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK KTP pada kolom yang disediakan
- Klik CARI atau Search
- Nanti akan muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Itulah informasi cara dapat dan cara daftar BPUM tahap 2, cara daftar UMKM secara online untuk dapat NIB/SKU, serta cara cek penerima BPUM PNM Mekaar tahap 2 Rp 1,2 juta secara online di link BNI banpresbpum.id atau BRI eform.bri.co.id.***