Tak Dapat Banpres BPUM Tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

15 Juni 2021, 11:00 WIB
Tak Dapat Banpres BPUM UMKM tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM bisa dapat Bantuan wirausaha sebesar Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Tak dapat BPUM UMKM tahap 1 karena NIK tak terdaftar atau karena berbagai hal lain? Tenang, pelaku UMKM atau wirausaha bisa dapat bantuan Rp 7 juta!

Kementerian Koperasi dan UKM membuka program baru yakni bantuan Pemerintah untuk 1300 wirausaha. Bantuan ini bertujuan untuk membangkitkan wirausaha baru.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM di @kemenkopukm.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online dan BLT UMKM Tahap 2, Cek Penerima BPUM PNM Mekaar di Link BRI eform.bri.co.id/bpum

Dana yang akan diberikan sebesar Rp 7 juta kepada 1300 wirausaha baru.

 

Mengutip dari akun instagram resmi Kemenkop UKM, Bantuan ini nantinya diprioritaskan untuk wirausahawan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BLT UMKM Online, Cek Penerima Banpres BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2 dan Cek Penerima BPUM PNM Mekaar

Jika pelau wirausaha merasa memenuhi syarat di atas, dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Setelah mendaftar, nantinya pelaku wirausaha yang dinyatakan lolos setelah memenuhi syarat akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan.

Baca Juga: TERBARU! BPUM PNM Mekaar Tahap 2 Masih Dibuka! Ini Cara Daftar BLT UMKM dan Cara Cek Penerima BRI dan BNI

Dana bantuan Rp 7 juta selanjutnya akan disalurkan pihak penyalur melalui rekening masing-masing wirausaha.

Itu tadi alternatif lain bagi pelaku UMKM yang tidak lolos dapat BPUM Rp 1,2 juta, yakni bantuan Pemerintah sebesar Rp 7 juta kepada 1300 wirausaha baru.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler