BERITA DIY – Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat pendaftaran BPUM 2021 berkesempatan mendapatkan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Melalui akun Instagram resminya KemenkopUKM, telah merilis syarat dan berkas pendaftaran BPUM 2021 untuk para pelaku usaha mikro.
Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Dapat SMS BPUM Tapi Terdaftar di eform.bri.co.id, Simak Cara Pencairan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat utama di atas selanjutnya dapat mengajukan berkas berikut untuk pendaftaran di Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkao
- Alamat KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi (SMS, WA, dan telepon)
- SKU atau NIB
Pendaftaran BPUM 2021 dapat dilakukan melalui online atau offline tergantung kebijakan Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan dana bantuan UMKM Rp2,4 juta di tahun 2020, pada tahun 2021 masih berkesempatan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tanpa mengajukan pendaftaran ulang.
Sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang ingin melakukan pendaftaran namun alamat usaha dan KTP berbeda, dapat melampirkan berkas SKU.
Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan berkas pendaftaran BPUM 2021 selanjutnya akan dihubugi pihak bank penyalur melalui nomor HP yang terdaftar.
Namun, jika tak kunjung mendapatkan dana pemberitahuan terkait BPUM 2021, dapat cek online melalui link yang disediakan bank penyalur, salah satunya link eform.bri.co.id.
Link eform.bri.co.id merupakan cara cek online dari laman resmi BRI selaku salah satu bank penyalur bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Selengkapnya, berikut cara cek online apakah pelaku usaha mikro terdaftar menjadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta atau tidak di link eform.bri.co.id:
- Siapkan NIK KTP
- Klik link eform.bri.co.id
- Klik BPUM yang terdapat pada bagian daftar paling bawah
- Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia
- Klik refresh jika kode verifikasi sulit dibaca
- Klik proses inquiry
Link eform.bri.co.id kemudian akan menampilkan hasil, apakah pelaku UMKM lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Apabila pelaku usaha mikro lolos, maka link eform.bri.co.id akan muncul keterangan bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening UMKM terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Namun jika muncul keterangan bahwa NIK KTP tidak terdaftar menjadi penerima BPUM, maka pelaku usaha mikro tidak lolos dan tidak memenuhi syarat.
Dana bantuan Rp1,2 juta selanjutnya dapat cair melalui bank BRI dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, serta mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.***