Cair Sampai 31 Januari 2021, Berikut Syarat BLT Banpres UMKM untuk Pelaku Usaha Mikro

- 23 Januari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi: BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi: BLT Banpres UMKM. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - BLT Banpres UMKM kembali cair melalui bank BRI pada bulan Januari 2021 ini. Bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan selama pandemi.

BLT Banpres UMKM ini tidak cair ke semua pelaku usaha mikro yang mendaftar, melainkan ada beberapa syarat penerima bantuan ini.

Sebelum mengecek nama pakah terdaftar sebagai penerima bantuan, simak terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT UMKM agar Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair, Cek Link www.depkop.go.id,

Berikut syarat penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bantuan yang cair bulan ini merupakan kelanjutan pencairan pada tahun 2020 kepada pelaku usaha mikro yang belum dapat tetapi memenuhi syarat.

Dikutip dari ANTARA, 15 Januari 2015, Pada 2020, pemerintah menargetkan pemberian BPUM kepada 12 juta pelaku UMKM, dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta. Sementara pada 2021, targetnya, bantuan akan diberikan kepada 20 juta pelaku usaha.

Apabila dirasa telah memenuhi syarat tersebut, dapat mengecek secara online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Berikut cara cek online daftar penerima BPUM menggunakan NIK KTP di lik eform.bri.co.id/bpum:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x