Cair Sampai 31 Januari 2021, Berikut Syarat BLT Banpres UMKM untuk Pelaku Usaha Mikro

- 23 Januari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi: BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi: BLT Banpres UMKM. /PIXABAY/Ekoanug
  • Buka link eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja, dan Bocoran Kapan Gelombang 12 Dibuka

Wakil residen Ma'ruf Amin menginstruksikan agar ada data terpadu untuk merekap semua pelaku UMKM yang ada di Indonesia.

"Agar upaya perlindungan UMKM di tahun 2021 ini optimal, pemerintah perlu membangun basis data terpadu sebagai dasar penyaluran setiap program pemerintah yang menyasar UMKM," kata Wapres dalam Rapat Percepatan Perkembangan Industri Wisata, Ekonomi Kreatif dan Sentra-Sentra UMK di Istana Wapres Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

"Pelaksanaan bantuan program produktif atau BPUM, yang perlu dipastikan mencapai sasarannya itu para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima pinjaman dari lembaga keuangan," tambah Wapres.

Wapres berharap agar BLT Banpres BPUM ini dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya selama pandemi covid-19 ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah