BERITA DIY - Simak informasi lengkap tentang cara daftar BLT Banpres UMKM. Hal ini penting agar dapat SMS BPUM BRI dan NIK KTP terdaftar di efrom.bri.co.id/bpum. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.depkop.go.id.
Jumlah bantuan yang akan didapatkan pelaku usaha mikro mencapai Rp2,4 tanapa ada potongan biaya saat pencairan.
Namun perlu dicermati satu hal penting. Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, www.depkop.go.id, tidak semua usaha yang dijalankan masyarakat bisa dapat bantuan Rp2,4 juta ini.
Baca Juga: Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 M Kepada Korban Kecelakaan Pesawat
Baca Juga: Tanpa Buka EForm BRI Bisa Cek Penerima Bantuan UMKM, Ini Tanda Lolos BPUM Rp2,4 Juta
Hanya usaha mikro yang sesuai kriteria UU No 20 tahun 2008, yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.
Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM yang layak dapat bantuan ini adalah
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD,
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Hore! BLT PIP Rp 1 Juta untuk Pelajar, Cek Penerima Login ke pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Banpres UMKM Siapkan Berkas Ini untuk Mencairkan