Pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Nantinya, pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan dapat SMS BPUM dari BRI Info bisa konfirmasi nama penerima melalui eform di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Jika Nomor EKTP terdaftar di eform tersebut, maka pelaku UMKM bisa datang ke kantor bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya.***