BERITA DIY - BLT Banpres UMKM merupakan bantuan yang berupa uang tunai kepada para pelaku ekonomi usaha mikro.
Sebagai informasi, BLT Banpres UMKM akan kembali cair melalui bank BRI pada bulan Januari 2021 dan cair sampai pada 31 Januari 2021.
Banuan ini ditunjukkan kepada para pelaku usaha mikro yang mengalami kesulian selama pandemi.
Baca Juga: Ingin Busa Pencuci Piring Kamu Awet sehingga Hemat Pengeluaran? Simak Tips Berikut Ini
BLT Banpres UMKM sepertinya tidak akan dicairkan ke semua pelaku usaha mikro yang mendaftar.
Sebelum memastikan nama anda terdaftar atau sebagai penerima bantuan, begini penjelasannya.
Berikut dibawah ini syarat penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM Ep2,4 juta:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bantuan yang cair bulan ini merupakan kelanjutan pencairan pada tahun 2020 kepada pelaku usaha mikro yang belum dapat tetapi memenuhi syarat.
Mengutip dari ANTARA pada 15, Januari 2021, pada tahun 2020 Pemerintah telah menargetkan jika pemberian