Info CPNS 2021: Daftar PPPK Tidak Bisa Sekaligus dengan CPNS, Simak Alasannya

1 Juni 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi - Calon peserta bisa sekaligus mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 /Pixabay/ StartupStockPhotos

BERITA DIY - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka oleh BKN. Berbagai formasi juga telah disediakan. Namun, pendaftar tidak dapat sekaligus mengambil formasi CPNS dengan PPPK.

Alasannya, seleksi ini merupakan seleksi kepegawaian yang tidak berdasarkan keberuntungan. Peserta mau tak mau harus memilih salah satu formasi yang diincar.

Memilih dua formasi sekaligus dalam formatur CPNS saja sudah tidak diperbolehkan. Apalagi memilih dua lowongan sekaligus.

Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN

Hal itu secara tegas diumumkan oleh Kemenpan-RB melalui akun Instagram resminya.

"Tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi," tulis akun @kemenpanrb pada 27 Mei 2021 lalu.

Dua seleksi ASN tersebut diselenggarakan secara bersamaan dan sama-sama digelar oleh Kemenpan-RB. Namun, sebenarnya ada banyak perbedaan mendasar antara dua jenis kepegawaian tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka! Ini Cara Daftar Peserta di sscasn.bkn.go.id

Perbedaan antara PNS dan PPPK tersaji dalam daftar berikut.

1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.

2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Polda DIY 2021, Beserta Syarat dan Formasinya

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Demikian alasan mengapa Anda tidak dapat mengambil dua formasi sekaligus.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler