BERITA DIY - BLT UMKM 2021 masih dibuka. Simak cara daftar, syarat, hingga cek online di link penerima bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta, termasuk bagi nasabah PNM Mekaar.
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dana hibah secara gratis kepada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 dan dinyatakan berhak dapat BLT UMKM 2021.
Usaha mikro nasabah PNM Mekaar ataupun bukan, yang bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah mereka yang memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Atau mereka yang memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta usahanya bisa tergolong usaha mikro dan bisa daftar BLT UMKM 2021.
Pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM 2021 ini masih bisa dilakukan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat di atas, hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Meskipun batas waktu pendaftaran masih lama, pelaku usaha mikro sebaiknya segera bergegas mendaftar karena hingga hari ini sudah lebih dari 8,6 juta pelaku UKM yang dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Mereka yang dapat bantuan ini sudah mencairkan BPUM di Bank BRI dan BNI usai mendapatkan SMS notifikasi ssbagai penerima Banpres.
Mereka juga sudah memastikan diri bahwa benar-benar berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta saat konfirmasi SMS tersebut di link cek penerima Banpres di eform.bri.co.id/boum dan banpresbpum.id.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini bisa langsung mendaftar ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Bocoran BSU Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair dan Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021
Syarat Penerima BPUM
- WNI dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro
- Bukan anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Bantuan ini menyasar pelaku usaha mikro yang belum terjamah bank atau unbankable sehingga penerima kredit, KUR, atau pembiayaan daei bank tidak berhak dapat BLT UMKM 2021 ini.
Pendaftaran Banpres BPUM bagi nasabah PNM Mekaar ataupun bukan, bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif (berkelompok dengan UKM lain).
Cek Daftar Penerima BPUM
Hanya dengan menggunakan KTP, Pelaku usaha mikro bisa cek online daftar penerima BPUM secara online, dengan dua cara dan link berikut:
BRI
Buka browser dan masuk ke link eform.bri.co.id/bpum
Masukkan NIK KTP
Masukkan kode verifikasi yang tertera,
Kemudian klik Proses Inquiry
Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Lagi, Mau Dapat? Klik Link Ini Cek Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3 Bisa Online
BNI
- Klik link Banpresbpum.id
- Masukkan 16 digit angka NIK KTP
- Klik CARI
Setelah itu akan muncul data penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan PNM Mekaar.
Setelah itu, pelaku usaha mikro hanya perlu datang ke kantor bank terdekat untuk mencairkan bantuannya.
Besaran dana yang diterima adalah Rp1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun. BLT UMKM ini juga bersifat gratis sehingga tidak perlu dikembalikan ssperti utang.
Itulah cara dapat bantuan BLT UMKM 2021, lengkap dengan cara cek daftar penerima menggunakan NIK KTP di link yang tersedia secara online.***