BERITA DIY – Sebelum melakukan pendaftaran pelaku UMKM harus memenuhi syarat agar terdaftar di link https://eform.bri.co.id/bpum dan jadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BPUM, setelah cek link https://eform.bri.co.id/bpum akan mendapatkan informasi bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar jadi penerima BLT.
Link https://eform.bri.co.id/bpum merupakan salah satu link untuk cek online penerima BLT BPUM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Link https://eform.bri.co.id/bpum dapat menjadi alternatif apabila pelaku UMKM yang telah mendaftar BPUM dan merasa memenuhi syarat sebagai penerima belum mendapatkan SMS dari BRI Info.
Berikut cara lengkap cek online penerima BLT BPUM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum:
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi acak
- Klik proses inquiry
Apabila terdaftar menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, laman https://eform.bri.co.id/bpum akan muncul keterangan bahwa NIK KTP terdaftar jadi penerima BPUM.
Namun apabila tidak lolos, maka akan muncul latar berwarna merah yang menyatakan bahwa NIK KTP tidak terdaftar jadi penerima BLT Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima dapat langsung melakukan pencairan sesuai procedure yang ditentukan.
Seperti mendatangi Bank BRI terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan panjangnya antrean agar tak terlalu berdesakan.
Selanjutnya membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir SPTJM yang disediakan di Bank BRI tanpa materai.
Apabila pelaku UMKM dinyatakan menjadi penerima di link https://eform.bri.co.id/bpum namun tidak merasa memiliki nomor rekening yang tertera, pihak Bank BRI akan memberikan rekening baru kepada penerima BLT BPUM.
Selain https://eform.bri.co.id/bpum, BNI juga menyediakan link cek online untuk mengetahui apakah pelaku UMKM dinyatakan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.
Melalui link https://banpresbpum.id, pelaku UMKM cukup memasukkan NIK KTP maka akan muncul apakah menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.
Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa terdaftar dan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta, yaitu:
- Memenuhi syarat pendaftar BPUM, yaitu:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM
- Mempersiapkan data dan berkas pengajuan BPUM:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Menyerahkan dokumen calon penerima BLT BPUM ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Apabila pengajuan diminta secara online, maka pelaku UMKM dapat mengisi dan atau mengunggah berkas melalui link pendaftaran online yang disediakan di website atau sosial media Dinas terkait.
- Melengkapi dan mengisi formulir pengajuan BLT BPUM:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Bagi Pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang.
Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.
Pelaku UMKM yang tinggal berbeda dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuan pendaftaran Banpres UMKM dengan melampirkan SKU.***