Alur Pembuatan SIKM Terbaru untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Siapkan Syarat dan Berkas Berikut Ini

6 Mei 2021, 21:29 WIB
Alur pembuatan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta

BERITA DIY – Alur pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat mudik lebaran Idul Fitri 2021 dalam masa pelarangan 6-17 Mei telah dirilis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pihak Dishub DKI Jakarta telah merilis alur, syarat, dan cara pembuatan SIKM melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada 6 Mei 2021.

“Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5),” ungkap pihak Dishub DKI Jakarta melalui caption Instagram tersebut.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Petugas Perintahkan Puluhan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

Keputusan mengenai pengurusan dan alur pembuatan SIKM juga sudah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (6/6).

Pada penerbitan Keputusan Gubernus (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 mengenai Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut, Anies menerangkan beberapa hal terkait SIKM yang mulai berlaku 6-17 Mei 2021, yaitu:

  1. Penerbitan SIKM paling lama diberikan dua hari setelah syarat pengajuan pembuatan lengkap.
  2. Pelaku perjalanan yang membawa juga wajib membawa hasil negatif PCR, Swab Antigen, atau GeNose.
  3. SIKM hanya diberikan kepada individu

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Dishub DKI mengungkapkan jika SIKM hanya berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non mudik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan non mudik yaitu:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
  • Kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

Berikut syarat berkas yang harus dipersiapkan sebelum pembuatan SIKM oleh masing-masing pemohon:

  1. Kunjungan keluarga sakit
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Baca Juga: Catat! Ini 17 Lokasi Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021

  1. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/Kelurahan/Desa setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
  1. Ibu hamil/bersalin
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil dari faskes
  1. Pendamping Ibu hamil/bersalin
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari Faskes
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin

Baca Juga: Resep dan Cara Membut Snack Stik Keju yang Cocok Dijadikan Camilan saat Lebaran

Apabila syarat berkas di atas sudah dipenuhi, pemohon dapat membuka link https://jakevo.jakarta.go.id untuk pengajuan SIKM, dengan cara berikut:

  • Registrasi atau login di akun https://jakevo.jakarta.go.id
  • Pilih SIKM, lengkapi data, dan lengkapi alasan perjalanan
  • Permohonan akan dilakukan verifikasi berkasUP PMPTSP Kelurahan
  • Cek notifikasi apakah pembuatan SIKM disetujui atau tidak, apabila disetujui, SIKM dapat diunduh dan segera dicetak

Selengkapnya mengenai alur pembuatan SIKM dan akun Jakevo dapat dicek secara online melalui link https://jakevo.jakarta.go.id/sikm-2021.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

Pemberlakuan SIKM tersebut dalam rangka amanah BPNB (SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021) dan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021).***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dishub DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler