BERITA DIY – Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode bulan April 2021 bisa dicairkan pada bulan Maret 2021.
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak bisa buka laman https://dtks.kemensos.go.id.
Bansos PKH bisa dicairkan langsung melalui rekening bank HIMBARA (BRI, BNI, MANDIRI dan BTN).
Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah untuk warga miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Bansos Sembako Tidak Bisa Cair? Begini Cara Lapor Via WhatsApp
Baca Juga: Diduga Komedian Kiky Saputri Sindir Sule, Nathalie Holscher Beri Tanggapan
Bansos PKH ditargetkan untuk 10 juta warga miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp2,7 triliun.
Ada sekitar tujuh kriteria penerima bansos PKH, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak usia SD, anak usia SMP, anak usia SMA, lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Ayam Kalio Khas Minang yang Praktis dan Mudah Dijamin Anti Gagal
Berikut langkah pengecekan penerimaan PKH dan cara pencairan PKH,
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Klik pada Cek Bansos di kiri atas
- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
- Klik kode verifikasi
- Klik CARI
Baca Juga: Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bansos Jabodetabek, Ini Katanya
Apabila masuk dalam daftar penerima bansos PKH, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.
Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN)
Berikut kriteria penerima bansos PKH beserta besaran bantuannya,
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Niat Sholat Jenazah Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia
- Lanjut usia (lansia) dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.***