BERITA DIY - Pemerintah meluncurkan program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meringkan beban warga miskin selama pandemi Covid-19.
Bansos PKH ditargetkan menyasar 10 juta keluarga miskin yang masuk daftar keluarga penerima manfaat (KPM) dengan pagu anggaran mencapai Rp27 triliun.
Bansos PKH diberikan dalam empat periode yakni bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Penerima PKH bisa mencairkan dana langsung ke rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BTN dan BNI).
Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90 persen, Temukan Harga Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 di pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id Hari Ini Pukul 15:00 WIB
Berikut kriteria penerima PKH beserta besaran bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.