Diketahui bahwa pihak yang dilaporkan mengendarai Mitsubishi Pajero nopol B 199 MCP terekam mendatangi korban dan melakukan tindakan tak pantas dengan menarik kerah baju hingga menampar wajah sebelah kanan.
Polda Metro Jaya mengumumkan laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut telah tercatat pada tanggal 22 Mei 2022.
Adapun ancaman yang diberikan kepada pengemudi Pajero yaitu Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Demikian kronologi penganiayaan pengemudi Pajero kepada sopir Toyta Yaris yang viral di TikTok dan Instagram.***