Peristiwa penganiayaan itu direkam dan kemudian diunggah ke Youtube. Rekaman ini kemudian dijadikan salah satu barang bukti oleh polisi. Saat direkam, korban dalam kondisi babak belur dengan luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.
Atas tindak penganiayaan brutal tersebut, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
Pada 16 Mei 2020 Bahar bin Smith dibebaskan lebih awal berkat program pembebasan bersyarat asilimasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun kembali mendekam ke penjara setelah ia dengan sengaja mengumpulkan massa dan melanggar aturan PSBB (Pembatasan sosial beskala besar).
Tersangka kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, diketahui pernah mondok dan menempuh pendidikan di pondok pesantren Darullughah Wadda'wah (Dalwa) di Jalan Raya Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Demikian profil dari Bahar bin Smith yang kini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ryan Jombang di sebuah lapas di Bogor.***