Profil Habib Bahar bin Smith Lengkap Pendidikan, Istri dan Keluarga serta Kasus Penganiayaan Ryan Jombang

- 19 Agustus 2021, 14:10 WIB
Bahar bin Smith diduga berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta dan melakukan aksi penganiayaan.
Bahar bin Smith diduga berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta dan melakukan aksi penganiayaan. /ANTARA/M. Agung Rajasa

BERITA DIY - Sosok Habib Bahar bin Smith dikabarkan melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang napi lain di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 15 Agustus 2021.

Adapun yang diduga korban penganiayaan Bahar bin Smith adalah Ryan Jombang atau Very Idham Henyansyah, terdakwa kasus pembunuhan berantai pada 2007 silam.

Diketahui, kabar perselisihan antar-napi itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto. Sementara, kuasa hukum Ryan Jombang menyatakan masalah bermula dari utang Rp10 juta.

Baca Juga: Sosok Ryan Jombang, Napi Kasus Pembunuhan Berantai yang Terlibat Cekcok dengan Habib Bahar Bin Smith

Kasman, pengacara Ryan Jombang menyebut, Bahar bin Smith berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta.

Hingga sampai saat ini, belum diketahui motif Bahar bin Smith meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta.

Mujiarto pun juga mengonfirmasi, bahwa keadaan Ryan Jombang kini baik-baik saja dan tak alami luka serius.

Baca Juga: Profil Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Menikah Hari Ini dengan Mahar Fantastis, Prestasi hingga Kontroversi

Profil Habib Bahar bin Smith

Dilansir dari Wikipedia, Habib Bahar bin Smith punya nama lengkap Baḥr bin ‘Alī bin ‘Alawī bin ‘Abd ar-Raḥman bin Sumayṭ.

Pemuka ini lahir di Manado, 23 Juli 1985. Habib tersebut kini berusia 36 tahun dan kerap berceramah agama di Manado, Sulawesi Utara.

Sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara, Habib Bahar bin Smith lahir dari keluarga pasangan Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali.

Tahun 2009, Bahar bin Smith menikahi perempuan bernama Fadlun Faisal Balghoits. Bahar dan istri punya empat anak, dengan masing-masing bernama: Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith.

Baca Juga: Profil dan Biodata Park Shin-Hye, Aktris Korea yang Bintangi Film Miracle in Cell No 7

Kontroversi Bahar bin Smith memuncak pada 5 Desember 2018. Ia dilaporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan terhadap dua anak remaja.

Kejadian berawal saat kedua korban dijemput paksa oleh orang-orang atas suruhan Bahar bin Smith dari rumah masing-masing pada hari Sabtu, 1 Desember 2018, dengan dua unit mobil.

Penjemputan tersebut dilakukan dengan alasan kedua korban berpura-pura dan mengaku sebagai Bahar bin Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018.

Baca Juga: Profil Luluk Nur Hadimah, Anggota DPR yang Gelar Pernikahan Lalu Dibubarkan oleh Satpol PP

Kemudian, kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tempat tersebut, kedua korban dipukuli secara brutal dan bergantian dilakukan oleh dan atas perintah Bahar bin Smith.

Peristiwa penganiayaan itu direkam dan kemudian diunggah ke Youtube. Rekaman ini kemudian dijadikan salah satu barang bukti oleh polisi. Saat direkam, korban dalam kondisi babak belur dengan luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Atas tindak penganiayaan brutal tersebut, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nazwa Fidhia, dari Umur hingga Agama: Viral di TikTok dan Dekat dengan Bowo Alpenliebe

Pada 16 Mei 2020 Bahar bin Smith dibebaskan lebih awal berkat program pembebasan bersyarat asilimasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun kembali mendekam ke penjara setelah ia dengan sengaja mengumpulkan massa dan melanggar aturan PSBB (Pembatasan sosial beskala besar).

Tersangka kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, diketahui pernah mondok dan menempuh pendidikan di pondok pesantren Darullughah Wadda'wah (Dalwa) di Jalan Raya Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Demikian profil dari Bahar bin Smith yang kini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ryan Jombang di sebuah lapas di Bogor.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x