- Masyarakat non pekerja
Masyarakat dapat mengajukan SIKM melalui surat izin tertulis dari pihak Kepala Desa atau Lurah setempat, lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik serta identitas pemohon.
Masyarakat yang telah mendapatkan SIKM, nantinya akan mendapatkan pengecekkan di beberapa titik lokasi, seperti pintu kedatangan atau post kontrol rest area, perbatasan kota besar, serta titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/POLRI atau Pemda.***