Cara Dapat SIKM, Surat Izin Perjalanan untuk Mudik Lebaran 2021: Catat Syarat dan Ketentuannya

- 14 April 2021, 16:51 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran.
ILUSTRASI: Mudik lebaran. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Baca Juga: Syarat Dapat JKP, Ada Bantuan Uang Tunai untuk Pekerja Terkena PHK dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Masyarakat dengan profesi ini wajib melampirkan surat tugas, minimal dari pejabat eselon II.

  1. Karyawan Swasta

Bisa didapatkan dari pimpinan perusahaan dengan alasan dan keperluan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, berikut ketentuan lain untuk penerbitan SIKM:

Baca Juga: Daftar Kota Termahal di Dunia Tahun 2021 dengan Gaya Hidup Mewah, Jakarta Nomor Berapa?

  • Pegawai instansi pemerintah

Baik ASN,BUMN/BUMD, TNI/POLRI, wajib meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Selanjutnya dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat dengan identitas lengkap masyarakat yang mengajukan SIKM.

  • Pegawai swasta

Pengajuan dapat dilakukan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, lengkap dengan data diri, tanda tangan basah atau elektronik.

Baca Juga: Mengejutkan! Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Swab Test Covid-19

  • Pekerja informal

Lingkup ini, masyarakat dapat meminta surat izin tertulis dari pihak Kepala Desa atau Lurah setempat, lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik serta identitas pemohon.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x