- Aparatur Sipil Negara (ASN)
Masyarakat dengan profesi ini wajib melampirkan surat tugas, minimal dari pejabat eselon II.
- Karyawan Swasta
Bisa didapatkan dari pimpinan perusahaan dengan alasan dan keperluan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, berikut ketentuan lain untuk penerbitan SIKM:
Baca Juga: Daftar Kota Termahal di Dunia Tahun 2021 dengan Gaya Hidup Mewah, Jakarta Nomor Berapa?
- Pegawai instansi pemerintah
Baik ASN,BUMN/BUMD, TNI/POLRI, wajib meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
Selanjutnya dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat dengan identitas lengkap masyarakat yang mengajukan SIKM.
- Pegawai swasta
Pengajuan dapat dilakukan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, lengkap dengan data diri, tanda tangan basah atau elektronik.
Baca Juga: Mengejutkan! Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Swab Test Covid-19
- Pekerja informal
Lingkup ini, masyarakat dapat meminta surat izin tertulis dari pihak Kepala Desa atau Lurah setempat, lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik serta identitas pemohon.