BERITA DIY - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritisi langkah pemerintah melakukan penggabungan terhadap Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut Mardani, penggabungan ini dinilai kurang tepat karena Indonesia saat ini masih mempunyai UU nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Beleid ini, menurutnya seharusnya mengamanatkan pemerintah agar menjamin setiap warganya memperoleh manfaat ilmu pengetahuan.
"Pemerintah seakan sedang ‘tari poco2’ untuk bab riset dan teknologi. Kita punya UU No 11 Thn 2019 ttg Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi." tulis mardani di akun twitternya, @MardaniAliSera 14 April 2021.
"Beleid ini mengamanatkan pemerintah agar menjamin tiap orang untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan," tambahnya.
Selain itu, anggota DPR ini juga mengatakan bahwa beban Kemendikbud akan semakin berat usai penggabungan dua kementerian ini.