Cara Dapat SIKM, Surat Izin Perjalanan untuk Mudik Lebaran 2021: Catat Syarat dan Ketentuannya

- 14 April 2021, 16:51 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran.
ILUSTRASI: Mudik lebaran. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

BERITA DIY – Masyarakat bisa mendapatkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) apabila terdesak dan harus mudik saat lebaran tahun 2021 ini.

Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Tak hanya masyarakat, seluruh moda transportasi juga dilarang beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Besok Terakhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Tidak Ambil Pelatihan Bisa Kena Blacklist

Namun, bagi masyarakat yang terdesak dan harus melakukan perjalanan, seperti untuk kebutuhan dinasi, keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, ataupun persalinan didampingi dua orang dapat mengajukan SIKM.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, SIKM merupakan syarat bagi warga yang tinggal di luar Jabodetabek untuk kelur atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Surat Izin Perjalanan untuk mudik lebaran 2021 tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA Dicabut untuk 15,2 Juta Pelanggan, Negara Hemat Rp22 Triliun

  • Surat hanya dapat digunakan untuk individu, bukan kelompok.
  • Berusia 17 tahun ke atas.
  • Hanya berlaku untuk satu kali perjalanan, dengan ketentuan pergi-pulang lintas daerah, provinsi, atau negara.
  • Apabila seseorang kembali dari melakukan perjalanan mudik selama masa pelarangan (6-17 Mei 2021) maka wajib mendapatkan SIKM kembali.

Bagi masyarakat dengan status pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan, serta karyawan swasta, berikut cara mendapatkan SIKM tersebut:

  1. Pekerja non-formal

SIKM bisa didapatkan dari kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal dengan alasan dan keperluan yang jelas.

Baca Juga: Syarat Dapat JKP, Ada Bantuan Uang Tunai untuk Pekerja Terkena PHK dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Masyarakat dengan profesi ini wajib melampirkan surat tugas, minimal dari pejabat eselon II.

  1. Karyawan Swasta

Bisa didapatkan dari pimpinan perusahaan dengan alasan dan keperluan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, berikut ketentuan lain untuk penerbitan SIKM:

Baca Juga: Daftar Kota Termahal di Dunia Tahun 2021 dengan Gaya Hidup Mewah, Jakarta Nomor Berapa?

  • Pegawai instansi pemerintah

Baik ASN,BUMN/BUMD, TNI/POLRI, wajib meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Selanjutnya dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat dengan identitas lengkap masyarakat yang mengajukan SIKM.

  • Pegawai swasta

Pengajuan dapat dilakukan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, lengkap dengan data diri, tanda tangan basah atau elektronik.

Baca Juga: Mengejutkan! Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Habib Rizieq Rahasiakan Hasil Swab Test Covid-19

  • Pekerja informal

Lingkup ini, masyarakat dapat meminta surat izin tertulis dari pihak Kepala Desa atau Lurah setempat, lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik serta identitas pemohon.

  • Masyarakat non pekerja

Masyarakat dapat mengajukan SIKM melalui surat izin tertulis dari pihak Kepala Desa atau Lurah setempat, lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik serta identitas pemohon.

Baca Juga: Jadwal Sepak Bola Malam Ini: Perempat Final Liga Champions Leg-2 Liverpool vs Real Madrid, Dortmund, Man City

Masyarakat yang telah mendapatkan SIKM, nantinya akan mendapatkan pengecekkan di beberapa titik lokasi, seperti pintu kedatangan atau post kontrol rest area, perbatasan kota besar, serta titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/POLRI atau Pemda.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x