9 Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Bulan Juni 2023, Siapa Saja yang Bisa Ikut PKB dan Bagaimana Caranya?

- 2 Juni 2023, 13:35 WIB
Sembilan daftar daerah yang gelar pemutihan pajak bulan Juni 2023, siapa saja yang bisa ikut PKB dan bagaimana caranya?
Sembilan daftar daerah yang gelar pemutihan pajak bulan Juni 2023, siapa saja yang bisa ikut PKB dan bagaimana caranya? /Freepik/@master1305

BERITA DIY – Berikut nama-nama daerah yang gelar pemutihan pajak bulan Juni 2023 untuk wilayah Indonesia. Untuk mengetahui cara dan siapa saja yang bisa ikut dalam program PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa menyimak di sini.

Pemutihan pajak bulan Juni 2023 adalah program pemerintah untuk meringankan masyarakat dalam membayar wajib pajak.

Bentuk pemutihan pajak bulan Juni 2023 sesuai dengan kebijakan yang berlaku seperti pemberian diskon atau penghapusan denda akibat dari pajak yang terlambat dibayar atau bahkan tidak dibayar sama sekali.

Ada sejumlah daerah di Indonesia yang telah menggelar pemutihan pajak bulan Juni 2023.

Baca Juga: 4 Provinsi Kabupaten Beri Keringanan PBB Mei 2023 Bayar Pajak Bumi Bangunan Lebih Murah

Dalam program ini cukup membayar pajak yang menjadi pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu, bagi masyarakat yang perlu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB akan diberikan insentif.

Tentu saja untuk bisa termasuk dalam program pemutihan pajak ini, maka Anda perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dikutip BERITA DIY dari laman resmi Acehprov.go.id dan berbagai sumber berikut syarat-syarat untuk bisa mengikuti pemutihan pajak dan sembilan daftar daerah yang gelar pemutihan pajak bulan Juni 2023.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jogja, Jateng, dan Jawa Tengah Bisa Pakai GoPay Cek Tutorialnya

Syarat-syarat Mengikuti Pemutihan PKB yang harus dipenuhi:

1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

2. STNK asli dan fotokopi.

3. BPKB asli dan fotokopi.

-BPKB asli hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

-BPKB asli dan fotokopi berlaku untuk pajak lima tahunan.

Cara Pembayaran PKB Program Pemutihan:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan.

2. Datang ke Kantor Samsat setempat.

3. Lakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

4. Tunggu nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran.

5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang harus dibayarkan.

6. Ambil STNK baru Anda.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Pendaftaran CPNS untuk 1.100 Formasi Lulusan SMA, Penempatan di Ditjen Pajak hingga Bea Cukai

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Bulan Juni 2023:

1. Aceh diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2023.

2. Sumatera Utara sampai tanggal 23 Desember 2023.

3. Bengkulu sampai tanggal 31 Agustus 2023.

4. Lampung sampai tanggal 30 September 2023.

5. Kalimantan Barat sampai tanggal 31 Juli 2023.

6. Jawa Timur sampai tanggal 14 Juli 2023.

7. Jawa Tengah sampai tanggal 21 Juni 2023 (bebas sanksi administrasi) dan sampai tanggal 22 Desember 2023 (bebas pajak progresif dan BBN II).

Baca Juga: Samsat Tanggal Merah Buka atau Tidak 2023, Cek Jadwal Pelayanan Samsat Bayar Pajak Kendaraan di Sini

8. Maluku Utara sampai tanggal 30 Juni 2023.

9. Sulawesi Selatan sampai tanggal 29 Desember 2023 (khusus pajak progresif kendaraan).

Itulah syarat-syarat dan cara agar bisa mengikuti program pemutihan pajak di bulan Juni 2023. Pastikan dari sembilan nama-nama daerah yang gelar pemutihan pajak bulan Juni 2023 termasuk daerah tempat tinggal Anda.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x