HORE, 23 Provinsi Ini Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 10 Provinsi Juga Hapus Pajak Progresif

- 6 April 2023, 10:39 WIB
Hore! 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan 10 provinsi yang hapus pajak progresif.
Hore! 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan 10 provinsi yang hapus pajak progresif. /Tangkap layar polri.go.id/stnk

BERITA DIY - Hore, ada 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Selain itu, ada pula 10 provinsi yang hapus pajak progresif.

Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor, sudah ada 23 provinsi yang menetapkan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Selain itu, ada pula 10 provinsi yang menghapus pajak progresif. Jadi tak perlu khawatir pajak kendaraan kedua atau selanjutnya lebih mahal.

Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif ini didukung juga oleh Korlantas Polri. Sebab, hal tersebut bisa mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor secara nasional. 

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan April 2023 di Riau, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumsel Sampai Kapan?

“Ini adalah memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Nol biaya kan,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu, dikutip dari berita video Antara.

Perlu diketahui, urusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan pajak progresif merupakan kewenangan daerah.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x