Jadi setiap daerah punya kebijakan yang berbeda-beda. Kewenangan daerah tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2000.
Aturan tersebut menyatakan pemerintah daerah bisa mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinnya.
Adapun menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sudah 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan ada 10 provinsi yang hapus pajak progresif.
Berikut daftar 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II):
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat