HORE, 23 Provinsi Ini Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 10 Provinsi Juga Hapus Pajak Progresif

- 6 April 2023, 10:39 WIB
Hore! 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan 10 provinsi yang hapus pajak progresif.
Hore! 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan 10 provinsi yang hapus pajak progresif. /Tangkap layar polri.go.id/stnk

Jadi setiap daerah punya kebijakan yang berbeda-beda. Kewenangan daerah tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2000. 

Aturan tersebut menyatakan pemerintah daerah bisa mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinnya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jakarta: Pakai HP via Aplikasi SIGNAL

Adapun menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sudah 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan ada 10 provinsi yang hapus pajak progresif.

Berikut daftar 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II):

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah

Baca Juga: Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang

11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x