Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile dalam Sistem Tilang Elektronik dan Pahami Cara Kerjanya yang Wajib Tahu

- 13 Juli 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi ETLE biasa atau statis. Berikut adalah perbedaan antara ETLE biasa atau statis dan ETLE Mobile yang sedang diterapkan oleh Polri di seluruh Indonesia.
Ilustrasi ETLE biasa atau statis. Berikut adalah perbedaan antara ETLE biasa atau statis dan ETLE Mobile yang sedang diterapkan oleh Polri di seluruh Indonesia. /PEXELS/Scott Webb

BERITA DIY – Simak informasi mengenai perbedaan antara tilang elektronik menggunakan ETLE Mobile dan ETLE biasa atau statis yang sedang diterapkan secara nasional mulai 23 Maret 2021 lalu.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi yang digunakan oleh kepolisian untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi Korlantas Polri, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan bahwa penerapan ETLE adalah salah satu bukti nyata modernisasi dalam institusi kepolisian.

Lebih lanjut, menurut Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan, penerapan ETLE sebagai salah satu metode tilang adalah hal luar biasa dalam peningkatan pelayanan Polri.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

“Itu salah satu hal yang luar biasa dalam modernisasi pelayanan Polri,” jelas Edi Hasibuan pada Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.

Di Indonesia, sistem tilang elektronik dibagi menjadi dua metode, yaitu ETLE statis dan ETLE Mobile.

Secara sederhana, perbedaan antara ETLE statis dan ETLE Mobile adalah pada penempatan atau lokasi pemasangan kedua ETLE tersebut.

Lebih jelasnya, ETLE biasa atau statis adalah alat bantu tilang yang biasa ditempatkan atau dipasang di titik strategis tertentu seperti area lampu lalu lintas, persimpangan, atau tempat-tempat dengan konsentrasi lalu lintas yang tinggi.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

Karena ETLE statis ditempatkan secara permanen, alat tilang tersebut hanya bisa mengawasi pengendara kendaraan yang melintas atau tertangkap kamera melakukan tindakan pelanggaran.

Untuk bisa mengawasi berbagai wilayah di satu kesatuan hukum polisi, maka diperlukan berbagai kamera ETLE biasa yang ditempatkan di berbagai tempat strategis.

Sementara itu, ETLE mobile ditempatkan di seragam petugas atau polisi seperti di area dada atau di bagian helm.

Tidak hanya itu, ada beberapa kamera ETLE yang juga dipasangkan di kendaraan petugas seperti di bagian luar atap mobil hingga ke bagian dasbor mobil.

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

Berbeda dengan ETLE biasa yang bersifat permanen dan statis di satu tempat, ETLE Mobile bergerak tergantung dengan pergerakan petugas dan kendaraan yang dipasangi ETLE.

Karena lebih leluasa bergerak, ETLE Mobile efektif untuk menanggulangi pelanggaran di daerah kecil yang tidak tercakup kamera ETLE biasa.

Untuk cara kerja tilang melalui ETLE biasa atau ETLE Mobile, keduanya terbilang mirip. Pada ETLE statis, barang bukti merupakan potongan video yang ditangkap oleh kamera ETLE kemudian diidentifikasi oleh sistem dan dikirim ke rumah.

Sementara pada ETLE Mobile barang bukti adalah foto yang diambil oleh anggota polisi dan kemudian dikirim ke back office ETLE, dan selanjutnya dilakukan konfirmasi pada laman ETLE Mobile sebelum bisa membayar denda pelanggaran.

Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

Demikian informasi mengenai perbedaan antara tilang elektronik menggunakan ETLE Mobile dan ETLE biasa atau statis yang sedang diterapkan secara nasional mulai 23 Maret 2021 lalu.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x