Tarif Resmi Nomor Plat Kendaraan Cantik Baru 2022 dan Syarat Kendaraan yang Boleh Pakai

- 12 Juli 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi - Tarif Resmi Nomor Plat Kendaraan Cantik Baru 2022 dan Syarat Kendaraan yang Boleh Pakai,
Ilustrasi - Tarif Resmi Nomor Plat Kendaraan Cantik Baru 2022 dan Syarat Kendaraan yang Boleh Pakai, /Tumisu / Pixabay

BERITA DIY - Simak disini berapa besaran tarif resmi nomor plat kendaraan cantik 2022 serta syarat kendaraan yang boleh pakai plat nomor cantik.

Di jalanan pasti kerap lalu lalang kendaraan dengan nomor plat yang angkanya beraturan atau rapih.

Hal itu tentu adalah suatu yang dibuat dengan sengaja alias ada caranya. Membuat nomor plant kendaraan cantik seperti hanya ada satu angka tanpa huruf di belakang atau empat huruf cantik.

Nomor plat cantik kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PBNP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Kaputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB pilihan.

Baca Juga: Kode Plat RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, hingga RFQ Pelat Nomor Mobil untuk Siapa?

Penggunaan plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Kendaraan yang memilih untuk menggunakan plat nomor kendaraan cantik punya kisaran biaya lebih tinggi dari biasanya.

Kisaran tarif yang ditentukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Tarif yang dikenakan tergantung pada berapa banyak ankga NRKB yang digunakan.

Berikut ini tarif nomor plat kendaraan cantik dan huruf serta angka yang ditetapkan:

1. NRKB pilihan untuk 1 angka

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x