BERITA DIY - Simak informasi plat nomor putih untuk motor dan mobil mulai dari aturan, biaya, cara mendapatkan, dan berlaku kapan dalam artikel ini.
Polri akan mengubah plat nomor kendaraan, termasuk motor dan mobil pribadi, dari warna dasar hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Aturan plat nomor putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Aturan Pelat Baru untuk Motor dan Mobil
Adapun, dalam pasal Pasal 45 ayat (1) huruf a disebutkan:
“TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional”.
Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perubahan plat nomor hitam ke plat nomor putih ini ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022. Namun, tidak serempak alias bertahap.