Korlantas Polri menargetkan plat putih dapat menjangkau semua kendaraan pada tahun 2027.
Motor atau mobil dan kendaraan lain yang berganti plat nomor putih tidak dikenakan biaya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Plat Warna Putih dan Biaya Penggantian yang Berlaku Juni 2022
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas plat hitam keluar biaya? Enggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, 25 Mei 2022.
Adapun, cara mendapatkan plat nomor putih mulai Juni 2022 yaitu:
1. Memiliki kendaraan baru.
2. Pembayaran pajak lima tahunan.
Baca Juga: Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat
3. Mutasi kendaraan.
4. Balik nama pemilik kendaraan.