Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jadwal Kapan Aturan Mulai Diberlakukan

- 30 Maret 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi - Cara mengurus saat kena tilang elektronik di jalan tol dan jadwal kapan aturan ini mulai diberlakukan.
Ilustrasi - Cara mengurus saat kena tilang elektronik di jalan tol dan jadwal kapan aturan ini mulai diberlakukan. /Pixabay/ollis picture

BERITA DIY - Berikut cara mengurus saat kena tilang elektronik di jalan tol dan jadwal kapan aturan ini mulai diberlakukan.

Sistem tilang elektronik di jalan tol akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 April 2022 mendatang.

Adapun tilang elektronik di jalan tol akan menyasar pengguna jalan yang melanggar sejumlah aturan.

Baca Juga: E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

Baca Juga: Apa Itu Uang Elektronik? Simak Manfaat, Cara Mendapatkan hingga Penggunaannya dalam Transaksi

Dikutip dari ANTARA NEWS, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik di jalan tol.

Pertama pelanggaran batas kecepatan, pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan akan terkena tilang elektronik.

Kedua adalah pengguna jalan tol yang melanggar batas muatan atau membawa beban melebihi kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Baca Juga: Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online

Sambodo mengatakan ketentuan pidana pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Llau Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap penggedara yang melanggar aturan baas kecepatan paling tinggi atau paling renda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Adapun batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah Rp60 km/jam, sementara batas kecepatan paling tinggi adalah Rp100 km/jam.

Baca Juga: Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 5 Tahap Mekanisme Tilang Elektronik

Sementara pelanggaran batas muatan telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Demikian informasi cara mengurus saat kena tilang elektronik di jalan tol dan jadwal kapan aturan ini mulai diberlakukan.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x