Terlebih, pengguna tidak harus memiliki kemampuan investasi yang baik seperti para trader yang memang melakukan transaksi tanpa menggunakan jasa robot.
Baca Juga: 5 Tips Investasi untuk Pemula agar Tidak Rugi dan Tertipu agar Cuan di Masa Depan
Sayangnya, tak semua penyedia layanan robot trading forex ini resmi. Temuan ratusan domain oleh Kemendag sebagian besar berbentuk trading forex.
Tidak hanya ilegal, menurut Kemendag, penawaran kepada masyarakat yang diberikan oleh robot trading forex tidak masuk akal.
"Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan
penjual produk perangkat lunak (robot trading forex)," kata Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti melalui keterangan tertulis, 17 September 2021.
Para penyedia robot trading forex menjanjikan kemudahan bagi konsumen tanpa harus memiliki pengetahuan manajerial investasi yang mumpuni.
Selain itu, trading forex biasanya menerapkan sistem sharing cost (berbagi keuntungan) antara penyedia layanan dan konsumen.
"Pelajari dulu mekanisme transaksinya dan pastikan legalitasnya. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat," jelas M. Syist selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan seperti dilansir dari laman kemendag.go.id.
Baca Juga: Daftar Saham Paling Meroket dan Paling Lesu di BEI 13-17 September 2021: Ada BUKA, IDEA, dan TEBE