Cara Cepat Mengurus Tilang Elektronik Secara Mudah dan Anti Ribet Tanpa Perlu Ke Pengadilan

9 Agustus 2022, 12:30 WIB
Informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan. /Web/etle.jatim.polri.go.id

BERITA DIY – Berikut ini merupakan informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Ada 12 kepolisian daerah di seluruh Indonesia yang serentak menerapkan sistem tilang ETLE dengan mengoperasikan bantuan kamera CCTV. Sistem tilang ETLE mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021. Meski belum merata, tapi ke depannya metode ETLE ini akan diperluas.

Meskipun sudah diberlakukan, ada beberapa masyarakat yang belum paham mengenai cara kerja dari ETLE. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, maka ada beberapa mekanisme atau cara kerja dari ETLE.

Baca Juga: Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile dalam Sistem Tilang Elektronik dan Pahami Cara Kerjanya yang Wajib Tahu

Pasalnya, e-tilang dengan menggunakan teknologi canggih, kamera CCTV yang sudah dipasang di berbagai ruas jalan dapat otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Hal ini jauh lebih efektif dari tilang konvensional. Berdasarkan data CCTV tersebut, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (REI) untuk memproses denda tilang elektronik.

Berikut Cara Kerja ETLE:

1. Tahap 1

Perangkat kamera yang terpasang akan secara otomatis menangkap atau merekam pelanggaran lalu lintas yang dimonitor secara berkala. Perangkat akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran lalu lintas ke pihak Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Tahap 2

Setelah barang bukti sudah masuk, maka petugas kepolisian akan melakukan identifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration & Identifikasi atau ERI sebagai sumber data kendaraan yang sangat lengkap.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

3. Tahap 3

Jika sudah teridentifikasi, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas. Permohonan konfirmasi ini harus segera di tindak lanjuti oleh pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.

4. Tahap 4

Silahkan pelanggar lalu lintas langsung melakukan konfirmasi lewat website atau bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar tidak akan bisa mengelak, karena ada bukti rekaman pelanggaran yang dilakukan.

5. Tahap 5

Setelah itu, maka petugas kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang sudah terverifikasi. Dengan adanya sistem BRIVA, maka tidak akan ada pungutan liar lagi dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

6. Tahap Alternatif

Jika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi, maka bisa mengakibatkan STNK di blokir sementara. Hal ini berlaku saat sedang melakukan pindah alamat, mobil yang di jual atau gagal membayar denda.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

Cara mengurus tilang elektronik pada dasarnya tidak sesulit yang dipikirkan. Ada beberapa langkah mudah yang dapat kamu untuk mengurus tilang elektronik hingga membayarnya.

Berbekal smartphone yang terintegrasi dengan internet dan m-banking membuat semuanya menjadi mudah. Tidak perlu lagi kamu meluangkan waktu untuk pergi ke pengadilan atau kantor polisi terdekat untuk menebus denda tilang. Lantas bagaimana cara mengurus tilang elektronik?

Cara mengurus tilang elektronik:

1. Polisi mengirimkan surat konfirmasi.

2. Pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi atas surat konfirmasi dalam jangka waktu lima hari. Adapun cara melakukan klarifikasi adalah sebagai berikut:

- Cara pertama, mengunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

- Cara kedua, melalui situs resmi ETLE dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Untuk diketahui, konfirmasi di sini maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.

3. Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda.

4. Bayar denda tilang elektronik lewat Bank BRI.

Demikianlah informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler