KLB PSSI Bisa Dilakukan Jika Ada Jumlah Suara Segini: Ini Jumlah Keseluruhan Voters Anggota dari PSSI

- 25 Oktober 2022, 13:00 WIB
Berikut aturan KLB PSSI jumlah suara dan anggota Voters Kongres Luar Biasa.
Berikut aturan KLB PSSI jumlah suara dan anggota Voters Kongres Luar Biasa. /Doc. PSSI

5. Agenda acara Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.

Baca Juga: Apa Sanksi Arema FC Setelah Tragedi Kanjuruhan dari PSSI dan Jadwal BRI Liga 1 Ditunda Sampai Kapan

Dengan berdasarkan pada aturan tersebut, maka dapat diketahui KLB dapat dilaksanakan dengan adanya permintaan dari Komite Eksekutif atau yang juga disebut dengan EXCO.

Selain itu KLB juga berhak diajukan oleh setengan atau 50 persen dari jumlah keseluruhan anggota PSSI yang telah terdaftar dalam data yang dimiliki oleh federasi nasional tersebut.

Cara untuk permohonan pelaksanaan KLB tersebut dapat dilakukan oleh anggota dengan adanya permohonan secara tertulis yang dapat dikirimkan lengkap dengan agenda pembahasan yang akan dilakukan.

Mengenai jumlah keseluruhan anggota PSSI sendiri, maka dapat diketahui dengan menilik pada pelaksanaan Kongres PSSI yang dilakukan pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: Apa Sanksi FIFA Terhadap PSSI dan Ranking FIFA Timnas Indonesia Setelah Tragedi Kanjuruhan

Dalam kongres tersebut jumlah anggota PSSI yang terdaftar diketahui secara keseluruhan yaitu 86 Voters atau yang juga memiliki hak suara untuk melakukan pemilihan.

Dari 86 Voters yang terdaftar pada tahun 2019 tersebut terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi atau Asprov, 50 tim yang mengikuti kompetisi di bawah PSSI, 1 Asosiasi Sepakbola Wanita, dan 1 Asosiasi Futsal.

Demikianlah informasi lengkap mengenai jumlah suara dari anggota PSSI jika akan mengusulkan KLB lengkap dengan jumlah Voters yang ditetapkan pada tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x